Secara
umum, uang pangkal adalah besaran dana yang harus dibayarkan ketika seseorang
baru masuk suatu perguruan tinggi,
umumnya universitas. Setiap perguruan tinggi memiliki besaran uang pangkalnya
masing-masing sesuai otoritasnya. Sebelum hadirnya UKT atau Uang Kuliah
Tunggal, setiap perguruan tinggi memberlakukan sistem uang pangkal bagi semua
jalur, baik undangan, tertulis maupun mandiri.
Namun,
mengingat sejenak pada tahun 2013, Uang Kuliah Tunggal mulai diberlakukan
secara serempak di Indonesia dan uang pangkal dihapuskan mengingat kebijakannya
adalah UKT telah termasuk uang pangkal. Kebijakan ini berjalan lancar. Hingga
tahun 2016 dikarenakan Kemenristekdikti yang merupakan perpecahan dari
Kemendikbud membuat regulasi baru mengenai uang kuliah bahwa uang pangkal boleh
diadakan kembali. Setiap perguruan tinggi berlomba-lomba menerapkan uang pangkal kembali, tidak terkecuali Universitas
Negeri Jakarta. Akan tetapi terdapat
banyak pertentangan dalam kampus dikarenakan uang pangkal dinilai tidak sesuai
dengan esensi dari Uang Kuliah Tunggal itu sendiri. Disamping itu juga,
pungutan disamping UKT alias uang pangkal di Universitas Negeri Jakarta menjadi
sangat tinggi, yaitu sebesar Rp 15,000,000,- untuk setiap program
pendidikannya alias sama rata. Kenaikan nominal UKT juga sangat dirasakan bagi
beberapa golongan UKT mahasiswa UNJ.
Kini, tahun
2018, Universitas Negeri Jakarta kembali menerapkan sistem uang pangkal ini
dengan bungkus yang berbeda yaitu dengan bentuk sumbangan sukarela. Sistem ini
diadakan dengan anggapan bahwa uang pangkal dengan bentuk sumbangan pembangunan
akan lebih baik dibanding sebelumnya. Sumbangan sukarela ini dinamakan SPU
dengan kepanjangan Sumbangan Pengembangan Universitas. Besaran jumlah SPU ini
ditentukan oleh calon mahasiswa sendiri pada saat sebelum diadakannya ujian atau
masa pendaftaran Penmaba UNJ dan hanya dibayarkan satu kali selama masa studi.
Opsi diberikan ‘Iya’ atau ‘Tidak’ untuk menyumbang dan tertera pada laman
penmaba.unj.ac.id.
Surat
keputusan SPU ini tertuang pada SK Rektor UNJ No. 407 Tahun 2018 Tentang
Sumbangan Pengembangan Universitas bagi Mahasiswa Jalur Penmaba UNJ.
Menurut Dr.
Komarudin selaku Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Sistem SPU yang
seperti ini adalah sistem yang telah sesuai dengan Permenristekdikti No.39
tahun 2017 karena Uang Pangkal disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa itu
sendiri bahkan bila ada yang tidak mampu di perbolehkan tidak memberikan
sumbangan.
Meskipun
faktanya SPU tidak mempengaruhi diterima atau tidaknya calon mahasiswa baru
jalur Penmaba, tapi mekanismenya masih diragukan. Persoalan ini disebabkan SPU
ditanyakan kesediannya dahulu sebelum menjadi mahasiswa sehingga menimbulkan
kecurigaan. SPU yang tidak dapat dicicil juga dirasa dapat memberatkan calon mahasiswa
baru. Tak dipungkiri, ini menimbulkan bayang-bayang atau pola pikir pendidikan harus dengan biaya
tinggi, ada indikasi bahwa siapa yang menyumbang
Ia akan mendapat prioritas diterima.
Dampak
positifnya, SPU dapat menutupi besaran biaya operasional atau BOPTN di
Universitas Negeri Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Nominal BOPTN
yakni 30% dari UKT setiap mahasiswa. Pada tahun ajaran 2017/2018, telah terhitung
dana sarana prasarana di Universitas Negeri Jakarta tidak memenuhi standar
kebutuhan universitas.
Perlu
diingat kembali, semua pihak berhak mengenyam pendidikan. Pendidikan yang
layak, pendidikan setinggi-tingginya. Tanpa harus membedakan status sosial,
ras, suku maupun agama. Untuk calon mahasiswa baru UNJ, jangan takut mencoba
Penmaba, sesungguhnya pendidikan adalah untuk semua golongan.
Widya
Arumdwita Rahayu
0 komentar:
Posting Komentar