Kamis, 19 Juli 2018

SPU dan Polemiknya



Secara umum, uang pangkal adalah besaran dana yang harus dibayarkan ketika seseorang baru masuk suatu perguruan tinggi, umumnya universitas. Setiap perguruan tinggi memiliki besaran uang pangkalnya masing-masing sesuai otoritasnya. Sebelum hadirnya UKT atau Uang Kuliah Tunggal, setiap perguruan tinggi memberlakukan sistem uang pangkal bagi semua jalur, baik undangan, tertulis maupun mandiri.

Namun, mengingat sejenak pada tahun 2013, Uang Kuliah Tunggal mulai diberlakukan secara serempak di Indonesia dan uang pangkal dihapuskan mengingat kebijakannya adalah UKT telah termasuk uang pangkal. Kebijakan ini berjalan lancar. Hingga tahun 2016 dikarenakan Kemenristekdikti yang merupakan perpecahan dari Kemendikbud membuat regulasi baru mengenai uang kuliah bahwa uang pangkal boleh diadakan kembali. Setiap perguruan tinggi berlomba-lomba menerapkan uang pangkal kembali, tidak terkecuali Universitas Negeri Jakarta. Akan tetapi terdapat banyak pertentangan dalam kampus dikarenakan uang pangkal dinilai tidak sesuai dengan esensi dari Uang Kuliah Tunggal itu sendiri. Disamping itu juga, pungutan disamping UKT alias uang pangkal di Universitas Negeri Jakarta menjadi sangat tinggi, yaitu sebesar Rp 15,000,000,- untuk setiap program pendidikannya alias sama rata. Kenaikan nominal UKT juga sangat dirasakan bagi beberapa golongan UKT mahasiswa UNJ.

Kini, tahun 2018, Universitas Negeri Jakarta kembali menerapkan sistem uang pangkal ini dengan bungkus yang berbeda yaitu dengan bentuk sumbangan sukarela. Sistem ini diadakan dengan anggapan bahwa uang pangkal dengan bentuk sumbangan pembangunan akan lebih baik dibanding sebelumnya. Sumbangan sukarela ini dinamakan SPU dengan kepanjangan Sumbangan Pengembangan Universitas. Besaran jumlah SPU ini ditentukan oleh calon mahasiswa sendiri pada saat sebelum diadakannya ujian atau masa pendaftaran Penmaba UNJ dan hanya dibayarkan satu kali selama masa studi. Opsi diberikan ‘Iya’ atau ‘Tidak’ untuk menyumbang dan tertera pada laman penmaba.unj.ac.id.

Surat keputusan SPU ini tertuang pada SK Rektor UNJ No. 407 Tahun 2018 Tentang Sumbangan Pengembangan Universitas bagi Mahasiswa Jalur Penmaba UNJ.
Menurut Dr. Komarudin selaku Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Sistem SPU yang seperti ini adalah sistem yang telah sesuai dengan Permenristekdikti No.39 tahun 2017 karena Uang Pangkal disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa itu sendiri bahkan bila ada yang tidak mampu di perbolehkan tidak memberikan sumbangan.

Meskipun faktanya SPU tidak mempengaruhi diterima atau tidaknya calon mahasiswa baru jalur Penmaba, tapi mekanismenya masih diragukan. Persoalan ini disebabkan SPU ditanyakan kesediannya dahulu sebelum menjadi mahasiswa sehingga menimbulkan kecurigaan. SPU yang tidak dapat dicicil juga dirasa dapat memberatkan calon mahasiswa baru. Tak dipungkiri, ini menimbulkan bayang-bayang atau pola pikir pendidikan harus dengan biaya tinggi, ada indikasi bahwa siapa yang menyumbang Ia akan mendapat prioritas diterima.

Dampak positifnya, SPU dapat menutupi besaran biaya operasional atau BOPTN di Universitas Negeri Jakarta yang tidak sesuai dengan kebutuhan. Nominal BOPTN yakni 30% dari UKT setiap mahasiswa. Pada tahun ajaran 2017/2018, telah terhitung dana sarana prasarana di Universitas Negeri Jakarta tidak memenuhi standar kebutuhan universitas.

Perlu diingat kembali, semua pihak berhak mengenyam pendidikan. Pendidikan yang layak, pendidikan setinggi-tingginya. Tanpa harus membedakan status sosial, ras, suku maupun agama. Untuk calon mahasiswa baru UNJ, jangan takut mencoba Penmaba, sesungguhnya pendidikan adalah untuk semua golongan.

Widya Arumdwita Rahayu

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Badan Penyelenggara Radio Siaran Educational Radio

Address:

Universitas Negeri JakartaGedung G Lantai 1 Ruang 101

Work Time:

Monday - Friday from 8am to 8pm

Phone:

0899-2107-7878