RADIONYA ANAK UNJ

Keep Inspiring, Keep Struggling, And Keep Being Low Profile.

Listening ERA FM UNJ

ON AIR!

Morning Soul

Senin - Jumat

08.00 - 11.00 wib

Read More

Lunch Break

Senin - Jumat

11.00 - 13.00 wib

Read More

Kampus Kita

Senin - Jumat

13.00 - 15.00 wib

Read More

Before Sunset

Senin - Jumat

15.00 - 18.00 wib

Read More

Love Consultant

Special Show

Senin, 18.00 - 20.00 wib

Read More

Nachos

Special Show

Selasa, 18.00 - 20.00 wib

Read More

LMAO

Special Show

Rabu, 18.00 - 20.00 wib

Read More

Nostalgia

Special Show

Kamis, 18.00 - 20.00 wib

Read More

Goosebumps

Special Show

Kamis, 20.00 - 22.00 wib

Read More

Era Sport

Special Show

Jumat, 18.00 - 20.00 wib

Read More

Top 20 Music Chart

Special Show

Jum at, 20.00 - 22.00 wib

Read More

Update

Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Covid-19. Tampilkan semua postingan

Senin, 16 Agustus 2021

Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pedagang Meradang

 Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pedagang Meradang

Oleh: Tiara Fadila


Penjual melayani pembeli di warteg kawasan Jakarta, Rabu (27/1/2021). Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan, sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek akan gulung tikar tahun ini disebabkan tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)


Ketua Umum Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengunjung salon, restoran hingga warteg menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama pelaksanaan PPKM Level 4.Menurutnya kebijakan ini, sama seperti batasan waktu makan di tempat 20 menit, terasa dipaksakan.


Kebijakan sertifikat vaksin ini, katanya, juga akan semakin membuat enggan masyarakat untuk makan di warteg.Selama pandemi Covid-19 ini, Mukroni mengatakan bahwa pedagang warteg selalu berusaha maksimal mengikuti anjuran pemerintah. Dalam hal ini terutama soal penerapan protokol kesehatan (prokes).


Sementara itu, ia juga mengkritisi pemerintah yang terlihat seperti menyalahkan masyarakat seiring dengan kehadiran varian delta di Tanah Air.


sumber  : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4620635/makan-di-warteg-wajib-tunjukkan-sertifikat-vaksin-covid-19-pedagang-meradang


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4620635/makan-di-warteg-wajib-tunjukkan-sertifikat-vaksin-covid-19-pedagang-meradang#

Mulai dari PSBB sampai PPKM Level 4, Ini Rekapan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Virus Covid-19

 Mulai dari PSBB sampai PPKM Level 4, Ini Rekapan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Virus Covid-19

Oleh : Early Amanda


Semenjak virus Covid-19 muncul pertama kali di Wuhan, China, yang kemudian menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia, pemerintah kita sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Penyakit yang ditimbulkan virus Corona tipe baru tersebut pertama kali muncul di Indonesia pada 2 Maret 2020 namun terdiagnosis pertama kali pada 17 November 2019 di Wuhan, China. Hanya butuh waktu 16 hari setelah pertama kali virus tersebut muncul di Indonesia, jumlah kasus positif Covid-19 melonjak menjadi 227 kasus.


Melihat kasus yang semakin meningkat membuat Pak Presiden Joko Widodo mengambil langkah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau dikenal dengan PSBB pada 10 April 2020. Penerapan PSBB di Jakarta dimulai dari tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020. PSBB juga dilakukan di beberapa Kabupaten atau Kota di Jawa Barat dan Banten, seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Pembatasan sosial berskala besar ini meliputi berbagai hal dari dilakuakn dari rumah, seperti sekolah, bekerja, beribadah, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Pada 23 April 2020 dilakukan evaluasi terhadap PSBB yang sudah dilakukan selama 13 hari, hasilnya adalah perpanjangan PSBB dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 4 Juni 2020.


Pada 5 Juni 2020 sampai dengan 10 September 2020 diterapkan kebijakan PSBB Transisi. Disebut PSBB Transisi karena pada periode ini menjadi transisi bagi masyarakat untuk berlatih menuju kehidupan normal baru ditandai dengan pelonggaran aktivitas ekonomi di tempat usaha dan gedung, di tempat-tempat umum seperti rumah ibadah, perkantoran, serta  angkutan umum dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Ketentuan dalam PSBB Transisi meliputi : perilaku hidup bersih dan sehat (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), perkantoran dibuka dengan maksimal 50% karyawan yang kerja di kantor, tempat ibadah, UMKM, RPTRA, dan tempat-tempat umum lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.


Pada 14 September 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 pemerintah kembali melakukan PSBB baik PSBB ketat ataupun PSBB Transisi guna menekan angka penyebaran virus Covid-19. Pemerintah masih tidak mengizinkan sektor pendidikan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.


Memasuki tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 pemerintah melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali atau dikenal dengan PPKM Jawa-Bali. Adapun ketentuan PPKM Jawa-Bali ini antara lain: perusahaan menerapkan system kerja dari rumah bagi 75% karyawannya, sektor-sektor esensial bagi ekonomi tetap boleh melakukan kegiatan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan, dan untuk sektor pendidikan tetap harus dilakukan secara daring, selain itu tempat makan hanya boleh menerima pelanggan dengan kapasitas 25% dan operasional mall hanya sampai pukul 19.00.


Pada 9 Februari 2021 sampai dengan 28 Juni 2021 diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro atau dikenal dengan PPKM mikro. Kebijakan ini mencakup sampai level unit terkecil seperti tingkat RT atau RW di kota atau kabupaten dan desa atau kelurahan untuk membentuk pos komando penanganan Covid-19. Ketentuan pembatasan kegiatan ini mencakup kapasitas bekerja di kantor, operasional restoran dan kegiatan di tempat ibadah maksimal 50%, serta jam operasional mall dan pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00.


Pada 3 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM, bukan PPKM mikro melainkan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Adapun kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali antara lain: kantor diwajibkan melakukan WFH kecuali yang merupakan sektor esensial, restoran tidak diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat, pusat perbelanjaan atau mall ditutup, supermarket atau minimarket diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00, tempat-tempat umum ditutup, dan transportasi umum dibatasi dengan kapasitas maksimal 70%.


Pada 26 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM namun bukan PPKM darurat melainkan PPKM level 3 dan 4. Penerapan aturan PPKM level 3 dan 4 diserahkan kepada pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemic berdasarkan hasil assessment atau penilaian. Untuk daerah PPKM level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan dengan aturan PPKM level 4.  Adapun aturan PPKM level 4 hingga 1 diatur dalam Inmendagri nomor 24-26 tahun 2021.


Sejalan dengan pemberlakuan kebijakan PPKM level 4, beberapa tempat umum seperti mall dan pusat perbelanjaan akan mewajibkan siapapun yang masuk ke dalam mall untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Well, lo udah vaksin belom nih, Edufriend? Yuk kalo udah memenuhi syarat untuk vaksin langsung aja vaksin ya, Edufriend!

Hewan bisa Terpapar Covid-19 juga loh!

 Hewan bisa Terpapar Covid-19 juga loh!

Oleh: Afifah Nur Aqillah


Belum lama ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Instagram pribadinya mengumumkan 2 "warga" DKI Jakarta yang terpapar virus Covid-19. 2 "warga" tersebut adalah Harimau Sumatera yang bernama Hari dan Tino. Mereka didiagnosis Covid-19 15 Juli lalu. Beberapa minggu sebelumnya, perawat satwa di Taman Margasatwa Ragunan memperhatikan kedua hewan itu bertingkaah laku berbeda seperti tampak sakit, Hari dan Tino bergejala flu, lemas dan sesak nafas. Kemudian dipanggilah petugas swab dan segera mengirimkan sample ke Laboratorium Bioteknologi milik pusat Studi Satwa Primata, Institut Pertanian Bogor. Hasil PCR menunjukan Hari dan Tino positif Covid-19. Kedua harimau tersebut diisolasi di kandangnya, pasokan makanan dan obat pun dipastikan cukup selama isolasi dan proses penyembuhan





Kasus pertama hewan yang terinfeksi Covid-19 adalah seekor anjing berusia 17 tahun di Hongkong yang menyebabkan anjing tersebut mati. Tidak lama sejak itu, kucing di Belgia juga terinfeksi virus yang sama namun tidak menyebabkan kematian. Gejala klinis yang dialami hewan terpapar adalah gejala pencernaan dan pernafasan. Hewan yang terinfeksi diketahui terpapar dari pemilik sebelumnya yang sudah terinfeksi virus Covid-19. Terdapat kemungkinan penularan dari manusia ke hewan, bukan sebaliknya. Tetapi, potensi penularan antar hewan pun mungkin terjadi.

 

 


Sabtu, 03 Juli 2021

Vaksin? Savior Atau Destructor?

 Vaksin? Savior Atau Destructor?

Oleh : Muhammad Daffa Dwiriyanto


Saat ini kita semua sudah tidak asing lagi dengan virus Corona atau Covid–19. Seperti yang kita tahu virus ini dapat menyerang siapa saja, baik balita, anak-anak, remaja, dewasa maupun lansia. Dikarenakan obat pamungkas untuk penyembuh virus ini masih belum ditemukan hingga sekarang, selain melaksanakan protokol kesehatan ketat, maka langkah terbaik yang disediakan pemerintah yaitu dengan vaksin. Seperti dilansir dari kesmas.kemkes.go.id, berdasarkan keterangan dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia Vaksinasi adalah proses di dalam tubuh, dimana seseorang menjadi kebal atau terlindungi dari suatu penyakit sehingga apabila suatu saat terinfeksi kembali dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan.


Namun dibalik proses pendistribusian yang targetnya dapat merangkul seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang dimana saat ini hampir menyentuh 30 juta jiwa, terdapat beberapa kontradiksi atau pertentangan baik dan buruknya vaksin Covid–19 di Indonesia. Perlu diketahui pula bahwasannya saat ini di Indonesia terdapat 2 vaksin yang dominannya digunakan untuk proses vaksinasi di Indonesia, yaitu Vaksin Sinovac serta Vaksin AstraZeneca.


Dari segi savior sendiri merujuk pada kodrat dibuatnya Vaksin Covid–19 ini, yaitu untuk memperkuat imun tubuh terhadap Virus Covid – 19, mencegah penyebaran terhadap orang lain atau orang di sekitar kita, serta untuk melindungi generasi penerus kita agar memiliki imun atau kekebalan yang lebih terhadap virus ini apabila masih belum ditemukan untuk virus covid–19 ini nantinya.


Namun dibalik sisi baik atau savior yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat Destructor yang menurut Sebagian Masyarakat Indonesia terkandung di dalam vaksin ini. Faktanya pada lapangan terdapat beberapa efek samping yang ditimbulkan usai menerima Vaksin Covid–19 ini, baik Sinovac maupun AstraZeneca, seperti kondisi badan yang melemah/drop, pusing, suhu badan tinggi, mual disertai dengan muntah, kejang–kejang hingga tak sadarkan diri.


Namun Menurut penulis, efek samping yang ditimbulkan tersebut dapat diatasi dengan pola hidup sehat, makan teratur, serta menerapkan protokol kesehatan dan 5M yang baik dan benar. Karena selain Covid–19 di Indonesia, saat ini sedang terjadi musim pancaroba yang kerap terjadi perubahan iklim, maka daripada itu tetaplah menjaga kesehatan ya Edufriend, Stay safe!!!

Our Blog

Our Team

GENERAL MANAGER
MAINBOARD
VICE GM
MAINBOARD
SECRETARY
MAINBOARD
TREASURER
MAINBOARD
CREATIVE
DEPARTMENT
PUBLIC RELATIONS
DEPARTMENT
LOGITECH
DEPARTMENT
HUMAN RESOUCES
DEPARTMENT
ON AIR
DEPARTMENT
PRODUCER
DIVISION
MUSIC DIRECTOR
DIVISION
NEWS DIRECTOR
DIVISION
OPERATOR
DIVISION
AUDIO PRODUCTION
DIVISION

Contact

Talk to us

Badan Penyelenggara Radio Siaran Educational Radio

Address:

Universitas Negeri JakartaGedung G Lantai 1 Ruang 101

Work Time:

Monday - Friday from 8am to 8pm

Phone:

0899-2107-7878