Mulai dari PSBB sampai PPKM Level 4, Ini Rekapan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Virus Covid-19
Oleh : Early Amanda
Semenjak virus Covid-19 muncul pertama kali di Wuhan,
China, yang kemudian menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia, pemerintah
kita sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran virus
Covid-19 di Indonesia. Penyakit yang ditimbulkan virus Corona tipe baru tersebut
pertama kali muncul di Indonesia pada 2 Maret 2020 namun terdiagnosis pertama
kali pada 17 November 2019 di Wuhan, China. Hanya butuh waktu 16 hari setelah
pertama kali virus tersebut muncul di Indonesia, jumlah kasus positif Covid-19
melonjak menjadi 227 kasus.
Melihat kasus yang semakin meningkat membuat Pak
Presiden Joko Widodo mengambil langkah melakukan Pembatasan Sosial Berskala
Besar atau dikenal dengan PSBB pada 10 April 2020. Penerapan PSBB di Jakarta
dimulai dari tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020. PSBB juga dilakukan
di beberapa Kabupaten atau Kota di Jawa Barat dan Banten, seperti Kota dan
Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Pembatasan sosial berskala
besar ini meliputi berbagai hal dari dilakuakn dari rumah, seperti sekolah,
bekerja, beribadah, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Pada 23 April 2020
dilakukan evaluasi terhadap PSBB yang sudah dilakukan selama 13 hari, hasilnya
adalah perpanjangan PSBB dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 4 Juni 2020.
Pada 5 Juni 2020 sampai dengan 10 September 2020
diterapkan kebijakan PSBB Transisi. Disebut PSBB Transisi karena pada periode
ini menjadi transisi bagi masyarakat untuk berlatih menuju kehidupan normal
baru ditandai dengan pelonggaran aktivitas ekonomi di tempat usaha dan gedung,
di tempat-tempat umum seperti rumah ibadah, perkantoran, serta angkutan umum dengan syarat mematuhi protokol
kesehatan. Ketentuan dalam PSBB Transisi meliputi : perilaku hidup bersih dan
sehat (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), perkantoran
dibuka dengan maksimal 50% karyawan yang kerja di kantor, tempat ibadah, UMKM,
RPTRA, dan tempat-tempat umum lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.
Pada 14 September 2020 sampai dengan 11 Januari 2021
pemerintah kembali melakukan PSBB baik PSBB ketat ataupun PSBB Transisi guna
menekan angka penyebaran virus Covid-19. Pemerintah masih tidak mengizinkan
sektor pendidikan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.
Memasuki tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 8
Februari 2021 pemerintah melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Jawa-Bali atau dikenal dengan PPKM Jawa-Bali. Adapun ketentuan PPKM
Jawa-Bali ini antara lain: perusahaan menerapkan system kerja dari rumah bagi
75% karyawannya, sektor-sektor esensial bagi ekonomi tetap boleh melakukan
kegiatan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan, dan untuk sektor
pendidikan tetap harus dilakukan secara daring, selain itu tempat makan hanya
boleh menerima pelanggan dengan kapasitas 25% dan operasional mall hanya
sampai pukul 19.00.
Pada 9 Februari 2021 sampai dengan 28 Juni 2021
diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro atau
dikenal dengan PPKM mikro. Kebijakan ini mencakup sampai level unit terkecil
seperti tingkat RT atau RW di kota atau kabupaten dan desa atau kelurahan untuk
membentuk pos komando penanganan Covid-19. Ketentuan pembatasan kegiatan ini
mencakup kapasitas bekerja di kantor, operasional restoran dan kegiatan di
tempat ibadah maksimal 50%, serta jam operasional mall dan pusat
perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00.
Pada 3 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 pemerintah
kembali menerapkan kebijakan PPKM, bukan PPKM mikro melainkan PPKM darurat di Jawa
dan Bali. Adapun kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali antara lain: kantor
diwajibkan melakukan WFH kecuali yang merupakan sektor esensial, restoran tidak
diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat, pusat perbelanjaan atau
mall ditutup, supermarket atau minimarket diperbolehkan beroperasi
sampai dengan pukul 20.00, tempat-tempat umum ditutup, dan transportasi umum
dibatasi dengan kapasitas maksimal 70%.
Pada 26 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021
memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM namun bukan PPKM darurat melainkan PPKM
level 3 dan 4. Penerapan aturan PPKM level 3 dan 4 diserahkan kepada pemerintah
daerah dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemic
berdasarkan hasil assessment atau penilaian. Untuk daerah PPKM level 3
memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan dengan aturan PPKM level 4. Adapun aturan PPKM level 4 hingga 1 diatur
dalam Inmendagri nomor 24-26 tahun 2021.
Sejalan dengan pemberlakuan kebijakan PPKM level 4,
beberapa tempat umum seperti mall dan pusat perbelanjaan akan mewajibkan
siapapun yang masuk ke dalam mall untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Well,
lo udah vaksin belom nih, Edufriend? Yuk kalo udah memenuhi syarat untuk vaksin
langsung aja vaksin ya, Edufriend!
0 komentar:
Posting Komentar