Senin, 16 Agustus 2021

Mulai dari PSBB sampai PPKM Level 4, Ini Rekapan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Virus Covid-19

 Mulai dari PSBB sampai PPKM Level 4, Ini Rekapan Upaya Pemerintah Indonesia dalam Menangani Virus Covid-19

Oleh : Early Amanda


Semenjak virus Covid-19 muncul pertama kali di Wuhan, China, yang kemudian menyebar ke berbagai negara termasuk Indonesia, pemerintah kita sudah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19 di Indonesia. Penyakit yang ditimbulkan virus Corona tipe baru tersebut pertama kali muncul di Indonesia pada 2 Maret 2020 namun terdiagnosis pertama kali pada 17 November 2019 di Wuhan, China. Hanya butuh waktu 16 hari setelah pertama kali virus tersebut muncul di Indonesia, jumlah kasus positif Covid-19 melonjak menjadi 227 kasus.


Melihat kasus yang semakin meningkat membuat Pak Presiden Joko Widodo mengambil langkah melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau dikenal dengan PSBB pada 10 April 2020. Penerapan PSBB di Jakarta dimulai dari tanggal 10 April sampai dengan 23 April 2020. PSBB juga dilakukan di beberapa Kabupaten atau Kota di Jawa Barat dan Banten, seperti Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Pembatasan sosial berskala besar ini meliputi berbagai hal dari dilakuakn dari rumah, seperti sekolah, bekerja, beribadah, dan pembatasan kegiatan di tempat umum. Pada 23 April 2020 dilakukan evaluasi terhadap PSBB yang sudah dilakukan selama 13 hari, hasilnya adalah perpanjangan PSBB dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan 4 Juni 2020.


Pada 5 Juni 2020 sampai dengan 10 September 2020 diterapkan kebijakan PSBB Transisi. Disebut PSBB Transisi karena pada periode ini menjadi transisi bagi masyarakat untuk berlatih menuju kehidupan normal baru ditandai dengan pelonggaran aktivitas ekonomi di tempat usaha dan gedung, di tempat-tempat umum seperti rumah ibadah, perkantoran, serta  angkutan umum dengan syarat mematuhi protokol kesehatan. Ketentuan dalam PSBB Transisi meliputi : perilaku hidup bersih dan sehat (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak), perkantoran dibuka dengan maksimal 50% karyawan yang kerja di kantor, tempat ibadah, UMKM, RPTRA, dan tempat-tempat umum lainnya dibuka dengan kapasitas maksimal 50%.


Pada 14 September 2020 sampai dengan 11 Januari 2021 pemerintah kembali melakukan PSBB baik PSBB ketat ataupun PSBB Transisi guna menekan angka penyebaran virus Covid-19. Pemerintah masih tidak mengizinkan sektor pendidikan melakukan kegiatan belajar secara tatap muka.


Memasuki tanggal 11 Januari 2021 sampai dengan 8 Februari 2021 pemerintah melakukan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Jawa-Bali atau dikenal dengan PPKM Jawa-Bali. Adapun ketentuan PPKM Jawa-Bali ini antara lain: perusahaan menerapkan system kerja dari rumah bagi 75% karyawannya, sektor-sektor esensial bagi ekonomi tetap boleh melakukan kegiatan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan, dan untuk sektor pendidikan tetap harus dilakukan secara daring, selain itu tempat makan hanya boleh menerima pelanggan dengan kapasitas 25% dan operasional mall hanya sampai pukul 19.00.


Pada 9 Februari 2021 sampai dengan 28 Juni 2021 diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berskala mikro atau dikenal dengan PPKM mikro. Kebijakan ini mencakup sampai level unit terkecil seperti tingkat RT atau RW di kota atau kabupaten dan desa atau kelurahan untuk membentuk pos komando penanganan Covid-19. Ketentuan pembatasan kegiatan ini mencakup kapasitas bekerja di kantor, operasional restoran dan kegiatan di tempat ibadah maksimal 50%, serta jam operasional mall dan pusat perbelanjaan sampai dengan pukul 21.00.


Pada 3 Juli 2021 sampai dengan 25 Juli 2021 pemerintah kembali menerapkan kebijakan PPKM, bukan PPKM mikro melainkan PPKM darurat di Jawa dan Bali. Adapun kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali antara lain: kantor diwajibkan melakukan WFH kecuali yang merupakan sektor esensial, restoran tidak diperbolehkan menerima pelanggan untuk makan di tempat, pusat perbelanjaan atau mall ditutup, supermarket atau minimarket diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 20.00, tempat-tempat umum ditutup, dan transportasi umum dibatasi dengan kapasitas maksimal 70%.


Pada 26 Juli 2021 sampai dengan 9 Agustus 2021 memutuskan memperpanjang kebijakan PPKM namun bukan PPKM darurat melainkan PPKM level 3 dan 4. Penerapan aturan PPKM level 3 dan 4 diserahkan kepada pemerintah daerah dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemic berdasarkan hasil assessment atau penilaian. Untuk daerah PPKM level 3 memiliki beberapa kelonggaran dibandingkan dengan aturan PPKM level 4.  Adapun aturan PPKM level 4 hingga 1 diatur dalam Inmendagri nomor 24-26 tahun 2021.


Sejalan dengan pemberlakuan kebijakan PPKM level 4, beberapa tempat umum seperti mall dan pusat perbelanjaan akan mewajibkan siapapun yang masuk ke dalam mall untuk menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19. Well, lo udah vaksin belom nih, Edufriend? Yuk kalo udah memenuhi syarat untuk vaksin langsung aja vaksin ya, Edufriend!

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Badan Penyelenggara Radio Siaran Educational Radio

Address:

Universitas Negeri JakartaGedung G Lantai 1 Ruang 101

Work Time:

Monday - Friday from 8am to 8pm

Phone:

0899-2107-7878