Senin, 16 Agustus 2021

Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pedagang Meradang

 Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pedagang Meradang

Oleh: Tiara Fadila


Penjual melayani pembeli di warteg kawasan Jakarta, Rabu (27/1/2021). Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan, sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek akan gulung tikar tahun ini disebabkan tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat. (Liputan6.com/Faizal Fanani)


Ketua Umum Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, mengkritisi kebijakan pemerintah yang mewajibkan pengunjung salon, restoran hingga warteg menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 selama pelaksanaan PPKM Level 4.Menurutnya kebijakan ini, sama seperti batasan waktu makan di tempat 20 menit, terasa dipaksakan.


Kebijakan sertifikat vaksin ini, katanya, juga akan semakin membuat enggan masyarakat untuk makan di warteg.Selama pandemi Covid-19 ini, Mukroni mengatakan bahwa pedagang warteg selalu berusaha maksimal mengikuti anjuran pemerintah. Dalam hal ini terutama soal penerapan protokol kesehatan (prokes).


Sementara itu, ia juga mengkritisi pemerintah yang terlihat seperti menyalahkan masyarakat seiring dengan kehadiran varian delta di Tanah Air.


sumber  : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4620635/makan-di-warteg-wajib-tunjukkan-sertifikat-vaksin-covid-19-pedagang-meradang


https://www.liputan6.com/bisnis/read/4620635/makan-di-warteg-wajib-tunjukkan-sertifikat-vaksin-covid-19-pedagang-meradang#

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Badan Penyelenggara Radio Siaran Educational Radio

Address:

Universitas Negeri JakartaGedung G Lantai 1 Ruang 101

Work Time:

Monday - Friday from 8am to 8pm

Phone:

0899-2107-7878