Makan di Warteg Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pedagang Meradang
Oleh: Tiara Fadila
Penjual melayani pembeli di warteg kawasan
Jakarta, Rabu (27/1/2021). Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara) menyatakan,
sekitar 50 persen atau 20.000 unit warteg di Jabodetabek akan gulung tikar
tahun ini disebabkan tidak mampu membayar atau memperpanjang sewa tempat.
(Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ketua Umum
Komunitas Warung Tegal Nusantara (Kowantara), Mukroni, mengkritisi kebijakan
pemerintah yang mewajibkan pengunjung salon, restoran hingga warteg menunjukkan
sertifikat vaksin
Covid-19 selama pelaksanaan PPKM Level 4.Menurutnya
kebijakan ini, sama seperti batasan waktu makan di tempat 20 menit, terasa
dipaksakan.
Kebijakan
sertifikat vaksin ini,
katanya, juga akan semakin membuat enggan masyarakat untuk makan di warteg.Selama pandemi
Covid-19 ini, Mukroni mengatakan bahwa pedagang warteg selalu berusaha
maksimal mengikuti anjuran pemerintah. Dalam hal ini terutama soal penerapan
protokol kesehatan (prokes).
Sementara itu,
ia juga mengkritisi pemerintah yang terlihat seperti menyalahkan masyarakat
seiring dengan kehadiran varian delta di Tanah Air.
0 komentar:
Posting Komentar