BEM UNJ, tepat pada hari Sabtu (12/5)kemarin telah dilaksanakan
audiensi mahasiswa dengan pihak rektorat dan Plt Rektor UNJ, Prof. Intan Ahmad,
Ph.D. Audiensi tersebut dilaksanakan di Gedung Rektorat Lt.1. Adapun audiensi tersebut dihadiri oleh Moh.
Wildan Habibi (Ketua BEM UNJ), M. Yan Handoko (Kadept. Dalam Negeri BEM UNJ),
Ilham Mubarak (Kadept. Sosial Politik BEM UNJ), Imam Bagja (Kadept. Advokasi
BEM UNJ), Rakha Ramadhana (Kadept. Komunikasi dan Informasi BEM UNJ) dan
Roushan (Ketua BEM FIS) dari perwakilan mahasiswa. Sementara dari pihak
rektorat turut hadir Prof. Intan Ahmad, Ph.D (Plt Rektor UNJ), Prof. Dr.
Muchlis Rantoni Luddin, MA (WR 1 UNJ), Prof. Dr. Achmad Sofyan Hanif, M.Pd. (WR
3 UNJ), Dr. Achmad Ridwan, M.Si. (WR 4 UNJ) beserta jajaran rektorat dan
dekanat.
Adapun tuntutan dari mahasiswa yakni:
1) Menuntut adanya publikasi
rancangan statuta UNJ kepada mahasiswa pada hari Rabu, 9 Mei 2018,
2) Mendesak
pengesahan statuta dengan mempertimbangkan masukan mahasiswa,
3) Mendesak
terbentuknya Senat UNJ dan Panitia Pemilihan Rektor UNJ,
4) Menuntut peran
strategis mahasiswa dalam kepanitiaan Pemilihan Rektor UNJ demi terwujudnya
pemilihan rektor UNJ yang bersih,
5) Menuntut terpilihnya Rektor baru UNJ
selambat-lambatnya 31 Mei 2018,
6) Menuntut pertanggungjawaban Plt. Rektor UNJ
untuk mencabut ijazah plagiator dan membatalkan kerja sama kredit pendidikan
antara Bank BTN dan UNJ. Aksi yang dilakukan mahasiswa ini ternyata dianggap mengganggu
karena bersamaan dengan pelaksanaan ujian SBMPTN di UNJ.
Dari hasil audiensi tersebut tuntutan poin 1 dan 4 berhasil
disepakati. Sementara untuk pengesahan statuta dilakukan di akhir Mei. Statuta
UNJ merupakan rancangan masa depan yang tidak akan berubah untuk 20-30 tahun ke
depan, sehingga dalam prosesnya membutuhkan waktu dan harus hati-hati. Statuta
mestinya bisa cepat namun ternyata ada perbedaan pemahaman pada beberapa pihak
sehinga perlu didiskusikan kembali.
Adapun mekanismenya setelah diproses di UNJ dari Senat yang
targetnya selesai di akhir Mei, draft statuta akan diteruskan ke
Kemenristekdikti pada tanggal 31 Mei 2018, dilanjutkan ke Biro Hukum, setelah
itu akan dirumuskan ke dalam Peraturan Menteri. Dari Peraturan Menteri tersebut
terbentuklah Senat Fakultas. Setelah
Senat fakultas rapat terkait Senat universitas, barulah dibentuk Senat
universitas. Selanjutnya Senat universitas membuat panitia pemilihan Rektor. Sebelum
diteruskan ke Kemenristekdikti, mahasiswa akan disertakan dalam diskusi dengan stakeholder
tanggal 16 Mei, dan rapat pleno Senat di tanggal 21 Mei 2018. “Saya bisa
meyakinkan senat bahwa mengundang mahasiswa akan rapat senat bersama stakeholder
yang lain”, ungkap Prof. Intan.
Terkait tuntutan pemilihan rektor selambat-lambatnya di akhir Mei
belum bisa terwujud. Sebagian besar pihak rektorat menyatakan tidak bisa karena
tahapan yang panjang dan tidak memungkinkan. Ke depannya Rektor dan Senat akan
dipegang oleh orang yang berbeda. Senat memegang kendali atas permasalahan dan
peraturan yang sifatnya akademik seperti kurikulum dan sebagainya.
Lalu untuk tuntutan poin terakhir terkait pencabutan ijazah
plagiator, Prof. Intan menyebutkan bahwa Rektor tidak mengambil keputusan
sendiri. Rektor juga mengambil perspektif dari jajarannya untuk plagiator. Lalu
terkait student loan, “Kerja sama student loan tidak mengikat
karena hanya menjadi sebuah fasilitas”, ungkapnya. Sistemnya mahasiswa hanya
bisa mengambil kredit jika mereka punya income(pendapatan). Jadi dengan
kata lain kredit ini tidak ditagihkan untuk mahasiswa Sarjana melainkan ditagihkan
ke orang tuanya. Terkait pengambilan kebijakan strategis, Plt Rektor bisa
menandatangani seluruh kebijakan strategis atas nama Kemenristekdikti.
Di akhir audiensi pihak rektorat memberikan draft Statuta
kepada mahasiswa yang selanjutnya akan dipublikasikan ke umum. Pada tanggal 16
Mei mendatang. Mahasiswa akan rapat dengan Senat dalam rangka memberikan
masukkan untuk statuta UNJ.
BEM UNJ
0 komentar:
Posting Komentar