Permasalahan kampus yang beberapa bulan kebelakang menjadi
perbincangan Civitas Akademika UNJ bahkan sudah sampai telinga para pembuat
regulasi dinegara. Sampai Mahasiswa , dosen dan karyawan berkumpul dalam satu naungan
Aliansi FMI meneriakan yang dirasakan, satu tujuan besar yaitu perbaikan kampus
pendidikan, jika ditarik lebih jauh sebelum hiruk pikuk lapor melaporkan,
fitnah menghoax hoax-kan dan
makar-makaran. Kampus ini sudah lebih Makar terhadap semangat pendidikan,
dengan cara merubah institusi pendidikan menjadi industrisasi pendidikan lewat
peraturan BLU (Badan Layanan Umum) yang membuka pintu lebar akan
privatisasi,swastanisasi dan komersiliasi pendidikan , jadi tak usah heran jika
dikampus ini biaya kuliah mahal karena harus menyesuaikan keinginan pasar,
kampus plat merah tapi rasa swasta yang Kata-nya sudah dapat predikat
akreditasi A dari BAN-PT dan ingin merubah menjadi World Class University.
Entah BAN-PT memberi nilai A pada apa. Coba wisata lah kesini.
AC, dingin kagak panas iya, hanya menjadi hiasan dinding, perpustakaan
yang tidak dikelola secara professional,, toilet yang untuk menemukannya cukup
dengan hidung karena baunya yang ganas, itupun jumlahnya tak sebanding dengan
kelamin yang mengantri, pelataran kampus yang lebih mirip empang ketika musim
penghujan dan menjadi padang tandus berdebu ketika kemarau, parkiran malah
lebih mirip kandang domba, kalo hujan tampak lah pemandangan air terjun
Niagara. Apalagi
persoalan ibadah, musollah dan masjid harus ada kloter-kloteran mulai dari
ngantri wudlu, sampai jadi musafir pencari air, sekretariat lembaga
kemahasiswaan yang lebih tepat disebut gudang atau kantor pos, pembangunan
gedung perkuliahan dan laboratorium yang terbengkalai) tapi yang lebih luar bi(n)asa
dari itu karena banyak dari fasilitas tersebut yang dikomersilkan, termasuk
kepada warga kampusnya sendiri, Cek saja Aula-aula,ruangan, panggung prestasi
dan bahkan pelatarannya juga berbayar bahkan ada tarif yang ditetapkan
tertulis.
Jadi perlulah para kawan aktivis membahas sistem apa yang
digunakan dikampus ini, BLU, apa itu BLU? Dampaknya
apa dan seperti apa cara kerja BLU?
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Dalam tata kelola atau aplikasinya, walau telah jelas diatur
PP 23 thn 2015 bahwa BLU tak mengutamakan keuntungan, namun praktek nya sangat
mengedepankan ke Otonoman kampus, atau masih semi-Otonom, yang mana kampus bisa
memenejemen penganggarannya. Ini yang dapat membuka jalan bagi liberalisasi
pendidikan dan praktek-praktek culas atau pun transaksional, yang nanti pasti
efek langsung nya terhadap pembebanan ekonomi pada masyarakat dengan mahal nya
perkuliahan. Berbagai
persoalan yang sering dihadapi dunia pendidikan, mulai dari tingginya biaya
kuliah, ada nya pungutan liar, KKN (Korupsi,Kolusi dan nepotisme), tidak
profesionalnya tenaga pengajar, carut marutnya tata kelola kampus dan miris nya
sarana dan prasaranan yang ada, masih banyak lagi, haruslah di catat baik-baik.
Ini semua efek dari sebuah regulasi yang dijalankan, contoh kecilnya UKT naik,
tak bisa kita tebak hanya karena kenaikan kebutuhan biaya oprasional kuliah
saja. KKN yang terjadi juga tak bisa dianggap hanya karena kurangnya moralitas
yang melakukannya, namun dikarenakan sistem BLU itu sendiri yang membuka
ruang-ruang transaksional belbagai kepentingan politik dan membuka lebar pintu
untuk mengkomersilkan aset Negara (red:PTN).
Sistem BLU mempersempit ruang Negara bertanggung jawab atas
tugasnya” mencerdaskan kehidupan bangsa dan setiap warga Negara wajib
mendapatkan pendidikan serta nagara wajib membiayainya”. UUD 1945 Pasal 31 (1
dan 2). Sangat miris melihat keadaan pendidikan tak jauh beda dengan barang
dagang, Kompetisi dikedepankan, Peserta didik hanya oobjek untuk diperas. PTN
yang harus nya menjadi pendidikan rakyat tapi berubah hanya untuk
golongan-golongan tertentu “milik privat”. Memperpanjang jargon Orang
Miskin Dilarang Sekolah/kuliah. Dan
ini semua terjadi semua ditengah-tengan kampus ibukota. Doa and do the best. Keep fighting for the better Indonesia!
Danu Rizky Fadilla
Pendidikan Teknik Elektro
2015
0 komentar:
Posting Komentar