Kabar
yang cukup menghebohkan bagi para Civitas Akademika UNJ mengenai akreditasi UNJ
yang turun menjadi B. Hal ini menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Diketahui
sebelumnya akreditasi Universitas Negeri Jakarta adalah “A” yang
ditetapkan oleh BAN-PT, berdasarkan Surat
Keputusan 763/SK/BAN-PT/Akred/PT/VII/2015 yang berlaku hingga 10 Juli
2020. Seharusnya akreditasi A tersebut masih berlaku, namun pada kenyataannya,
kampus kita tercinta telah diturunkan akreditasinya menjadi B. Hal ini pun
menjadi perbincangan sekaligus pertanyaan besar bagaimana bisa surat keputusan
yang harusnya berlaku sampai 2020 kini berbeda kenyataannya.
Sebenarnya
ada sebuah standar penilaian untuk menentukan akreditasi suatu perguruan
tinggi, adapun standar penilaian tersebut yaitu:
1. Jumlah
tenaga pengajar
2. Kurikulum
setiap program studi
3. Koordinasi
pelaksanaan pendidikan, termasuk fasilitasnya
4. Kondisi
Mahasiswa
5. Kesiapan
administrasi, kepegawaian, keuangan dan lain-lain.
Kini para Civitas Akademika UNJ patut
bersabar atas keputusan yang telah ditetapkan dan berharap semoga Universitas
Negeri Jakarta dapat menjadi lebih baik lagi.
Rizal Subekti
0 komentar:
Posting Komentar