
Acara
seminar ini dihadiri oleh Pembantu Dekan I FIS UNJ, Bapak DR. Muhammad Japar,
M.Si dan Ketua Prodi D III Humas UNJ, Ibu Dr. Kinkin Yuliaty Subarsa Putri,
M.Si. selain itu juga, seminar ini dihadiri oleh kurang lebih 80 orang peserta
yang mana terdiri dari mahasiswa Universitas Negeri Jakarta dan
mahasiswa-mahasiswa kampus lain serta aktivis-aktivis dari organisasi BEM
se-UNJ dan juga Himpunan Mahasiswa Islam.
Acara ini membahas khususnya revisi UU KPK yang telah menjadi isu
terkini di masyarakat saat pertengahan Februari lalu. Dalam acara ini,
dijelaskan bahwa revisi UU KPK sepenuhnya melemahkan lembaga pemberantas
korupsi di negara kita ini, seperti yang disampaikan pula oleh Bapak Ramah
Handoko, S.Sn., M.Pd yang berperan sebagai narasumber dalam acara ini.
Dijelaskan pula mengapa revisi UU KPK melemahkan kinerja KPK itu sendiri dan
mengkonfirmasi kepada hadirin yang hadir bahwa revisi UU KPK merupakan isu yang
sempat panas pada bulan Februari lalu. Revisi UU KPK sendiri telah ditunda oleh
presiden RI, Bapak Joko Widodo. Hal itu menyebabkan isu revisi UU KPK yang
diusulkan oleh DPR ini tidak dilanjutkan ke Prolegnas. Selain itu, dalam
seminar ini juga peserta diberikan edukasi tentang pendidikan antikorupsi yang
harus dicanangkan sejak dini.
Korupsi
telah menjadi musuh besar negara, maka kita juga sebagai mahasiswa harus
membantu agar korupsi musnah dalam kehidupan kita. Untuk itu, jika terjadi
dugaan korupsi di lingkungan kita, kita harus mulai memberikan pengaduan kepada
KPK sehingga tindakan tersebut dapat diproses lebih lanjut. Maka dari itu, kita harus
membiasakan diri dari hal kecil untuk menghindari korupsi. Acara seminar ini disponsori oleh MG
Entertainment dan Grand Puri Trans Solution serta didukung oleh eventjakarta,
BVOICE Radio, Poros FM, EVO Media Kalbis, Sigma TV dan Era FM.
BY: Anugerah Dwi Fitriany
0 komentar:
Posting Komentar