JAKARTA – Pihak Aliansi Dosen Universitas
Negeri Jakarta melaporkan Rektor UNJ ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada
4 September lalu. Laporan tersebut berisi dugaan praktik KKN yang dilakukan
oleh Rektor UNJ.
Sebelumnya, Rektor UNJ melaporkan beberapa
dosen atas dugaan penyebaran fitnah atas informasi grafis anonim dari media
sosial fan fage facebook bernama ‘SAVE UNJ’. Info grafis tersebut berisi adanya
dugaan praktik KKN yang dilakukan oleh Rektor UNJ. Maka dari itu, Aliansi Dosen
UNJ meminta Rektor UNJ melakukan pencabutan laporan tersebut, namun tidak
mendapat respon.
Aliansi Dosen UNJ akhirnya mengumpulkan
bukti-bukti atas dugaan praktik KKN . Adapun bukti-bukti yang telah dikumpulkan
oleh Aliansi Dosen UNJ. Pertama, berdasarkan SK nomor 1197/SP/2016 yang ditanda
tangani oleh Rektor UNJ mengangkat Nurjannah (anak kandung) sebagai Kepala
Pusat Studi Wanita dan Perlindungan Anak. Kedua, berdasarkan SK nomor
20/SP/2017 yang ditanda tangani oleh Rektor UNJ mengangkat Baso Maruddani (anak
kandung) sebagai staf Pengelola Keuangan UNJ. Ketiga, berdasarkan SK nomor
1102/SP/2016 yang ditanda tangani oleh Rektor UNJ mengangkat Bazzar Ari Mighra
(menantu) sebagai dosen Fakultas Ilmu Olahraga. Keempat, berdasarkan lembar
disposisi yang diterima tanggal 12 Februari 2016 atas rekomendasi Rektor UNJ
mengangkat Wahyuningsih (anak kandung) sebagai dosen Fakultas Ilmu Olahraga.
Komisioner Ombudsman Republik Indonesia
(ORI), Laode Ida menggungkapkan tindakan pengangkatan anggota keluarga untuk
masuk ke jajaran Civitas Akademika UNJ merupakan praktik maladministrasi.
Kasus ini masih dalam tahap laporan dan
pengumpulan bukti. Bukti-bukti yang telah diberikan oleh Aliansi Dosen UNJ akan
diteliti dan dilakukan tahap investigasi lebih lanjut oleh pihak Ombudsman RI.
Neneng Halimatusadiah
0 komentar:
Posting Komentar