Indonesia
adalah negeri yang kaya akan budaya, budaya Indonesia sudah lahir secara turun
temurun dari masa sebelum penjajahan sampai saat ini. Wujud budaya Indonesia
diantaranya yaitu ; rumah adat, tarian, lagu, musik, seni gambar, seni patung,
seni lukis, pakaian adat, seni sastra, makanan, film, dan lain sebagainya. Kebudayaan
nasional dalam pandangan Ki Hajar Dewantara adalah
“puncak-puncak dari kebudayaan daerah”. Kutipan pernyataan ini merujuk pada
paham kesatuan makin dimantapkan, sehingga ketunggalikaan makin lebih dirasakan
daripada kebhinekaan.
Wujudnya
berupa negara kesatuan, ekonomi nasional, hukum nasional, serta bahasa nasional.
Definisi yang diberikan oleh Koentjaraningrat
dapat dilihat dari peryataannya: “yang khas dan bermutu dari suku bangsa mana
pun asalnya, asal bisa mengidentifikasikan diri dan menimbulkan rasa bangga,
itulah kebudayaan nasional”. Pernyataan ini merujuk pada puncak-puncak
kebudayaan daerah dan kebudayaan suku bangsa yang bisa menimbulkan rasa bangga
bagi orang Indonesia jika ditampilkan untuk mewakili identitas bersama. Nunus
Supriadi, “Kebudayaan Daerah dan Kebudayaan Nasional”
Kemudian,
pernyataan yang tertera pada GBHN tersebut
merupakan penjabaran dari UUD 1945 Pasal
32. Dewasa ini tokoh-tokoh kebudayaan Indonesia sedang mempersoalkan eksistensi
kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional terkait dihapuskannya tiga kalimat
penjelasan pada pasal 32 dan munculnya ayat yang baru. Mereka mempersoalkan
adanya kemungkinan perpecahan oleh kebudayaan daerah jika batasan mengenai
kebudayaan nasional tidak dijelaskan secara gamblang.
Sebelum
di amandemen, UUD 1945 menggunakan
dua istilah untuk mengidentifikasi kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Kebudayaan bangsa,
ialah kebudayaan-kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagi puncak-puncak di
daerah-daerah di seluruh Indonesia, sedangkan kebudayaan nasional sendiri
dipahami sebagai kebudayaan bangsa yang sudah berada pada posisi yang memiliki
makna bagi seluruh bangsa Indonesia. Dalam kebudayaan nasional terdapat unsur
pemersatu dari Banga Indonesia yang sudah sadar dan mengalami persebaran secara
nasional. Di dalamnya terdapat unsur kebudayaan bangsa dan unsur kebudayaan
asing, serta unsur kreasi baru atau hasil invensi nasional.
Sebagai penerus bangsa, tugas kita untuk bangsa ini hanya
satu, yaitu mencintai kebudayaan Indonesia. Warisan budaya ini jika tidak bisa
dijaga dan dilestarikan dengan baik, akan berakibat fatal. Tentu kalian masih
ingat bukan dengan kasus negara tetangga, Malaysia, yang mengakui kalau Batik,
Tarian Reog Ponorogo, Angklung, Tari Pendet, Lagu Rasa Sayange, dan Tari
Tor-Tor adalah warisan budayanya. Mendengar pernyataan tersebut, warga
Indonesia kalap akan kemarahan dan mengukuhkan kalau itu adalah kebudayaan
Indonesia.
Memang benar, semua itu adalah kebudayaan Indonesia,
kebudayaan yang sejak dulu sudah ada. Batik merupakan kerajinan tangan yang
berasal dari berbagai daerah di Indonesia, salah satunya adalah Pekalongan.
Reog Ponorogo adalah kesenian yang berasal dari Jawa Timur. Angklung adalah alat musik dari Jawa Barat.
Tari Pendet adalah tarian dari Bali. Lagu Rasa Sayange adalah sebuah lagu dari
Maluku, dan Tari Tor-Tor adalah tarian yang berasal dari daerah Sumatera Utara.
Sudah terbukti semua itu adalah milik Indonesia, namun
mengapa Malaysia sampai berani mengakui semua kebudayaan itu menjadi miliknya?
. Hal ini dimungkinkan karena Malaysia melihat warga Indonesia kurang
membudayakan warisan budayanya, sehingga mereka berusaha mempelajari budaya
Indonesia, mengajarkan kepada anak cucunya, mengembangkannya, dan mengakuinya.
Apa semua itu murni kesalahan Malaysia?.
Coba kita lihat salah satu contoh kasus, seorang ibu
dalam kelompok sosialitanya bercerita kepada teman-temannya bahwa anak
perempuannya baru saja didaftarkan les menari balet, dengan bangganya ia
menyuruh si anak menari balet di depan teman-teman ibunya. Suatu ketika, sang
ibu datang ke pentas seni anaknya, melihat teman-teman anaknya menari jaipong,
sang ibu berbisik ke anaknya “Andai kamu menari balet, pasti tidak membosankan
seperti ini” . Dari contoh kasus tersebut, sudah bisa dilihat bahwa orang tua
zaman sekarang mencekoki anaknya dengan kebudayaan barat, mendaftarkan anaknya
untuk menari balet daripada mendaftarkan anaknya ke sanggar tari nusantara.
Warisan budaya Indonesia sangat berharga dan beragam,
suatu bangsa dapat dikenali dengan cepat karena budayanya, akan menjadi seperti
apa jika semua budaya Indonesia diakui oleh negara lain? Akankah Indonesia akan
diberi label “negeri antah-berantah”
lagi ?. Salahnya, warga Indonesia sangat marah ketika budayanya diambil negara
lain, tetapi sang pemilik budaya tersebut tidak melestarikan budayanya.
Disinilah peran kita sebai anak muda, generasi bangsa
Indonesia, lestarikanlah budaya Indonesia dengan terus menjaganya tetap eksis
dan tidak tergusur oleh perkembangan zaman dan budaya barat yang masuk ke
Indonesia. Buktikanlah ke seluruh dunia kalau Indonesia memang negara yang
berbudaya dan mampu menjaga budayanya dengan baik sehingga tidak ada lagi kata
“kecolongan” yang keluar dari Pemerintah Indonesia. Hidup budaya Indonesia
!
Erna Cahyani
0 komentar:
Posting Komentar