UNJ DAN GELAR HONORIS CAUSA
Oleh: Natalia Kristiani
Halo Edufriend, beberapa hari yang lalu sempat terdengar bahwa UNJ berniat memberikan gelar Honoris Causa kepada Erick Thohir dan Ma’ruf Amin, tidak hanya itu, media VICE pun sampai membuat artikel mengenai hal ini.
Bukan hanya VICE saja
yang memberitakan hal ini, tetapi salah satu dosen Sosiologi UNJ yaitu Ubedilah
Badrun mengkritisi pemberian gelar honoris causa, beliau bilang “Upaya pemberian gelar pada pejabat
tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan
pragmatis. Kini upaya pemberian gelar muncul kembali dan kami konsisten tetap
menolak,”
Lalu pada tanggal
Selasa, 19 Oktober 2021 Pernyataan Pers diumumkan pada laman website unj.ac.id.
dalam pernyataan pers tersebut terdapat 5 poin yaitu:
1. UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan
akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan
rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga.
2. UNJ senantiasa berusaha meningkatkan dan
memperbarui seluruh tata kelola lembaga yang baik (good governance) agar menjadi universitas yang semakin kuat dan
unggul, sehingga berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.
3. Salah satu upaya meningkatkan dan
memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance) adalah dilakukannya harmonisasi regulasi UNJ,
diantaranya peninjauan terhadap draf pedoman pengusulan penganugerahan doktor
kehormatan. Peninjauan terhadap draf tersebut diperlukan karena terdapat
ketentuan yang tidak berkesesuaian dengan Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 27, Peraturan Menteri
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016,
Statuta UNJ, dan Peraturan Rektor tentang pemberian gelar doktor kehormatan.
4. Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021
memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman
yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang disebutkan pada butir ketiga.
Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor
kehormatan kepada seseorang.
5. UNJ berkomitmen untuk selalu menjunjung
tinggi prinsip-prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan, dan
kesetaraan pada setiap aktivitas, termasuk dalam pemberian gelar doktor
kehormatan.
Dari 5 poin tersebut
masih belum diketahui apakah gelar honoris causa tersebut akan diberikan atau
tidak.
Sumber:
0 komentar:
Posting Komentar