Rabu, 27 Oktober 2021

UNJ DAN GELAR HONORIS CAUSA

 UNJ DAN GELAR HONORIS CAUSA


Oleh: Natalia Kristiani




Halo Edufriend, beberapa hari yang lalu sempat terdengar bahwa UNJ berniat memberikan gelar Honoris Causa kepada Erick Thohir dan Ma’ruf Amin, tidak hanya itu, media VICE pun sampai membuat artikel mengenai hal ini.


Bukan hanya VICE saja yang memberitakan hal ini, tetapi salah satu dosen Sosiologi UNJ yaitu Ubedilah Badrun mengkritisi pemberian gelar honoris causa, beliau bilang “Upaya pemberian gelar pada pejabat tersebut sudah kami tolak pada September 2020 lalu karena berbau kepentingan pragmatis. Kini upaya pemberian gelar muncul kembali dan kami konsisten tetap menolak,”


Lalu pada tanggal Selasa, 19 Oktober 2021 Pernyataan Pers diumumkan pada laman website unj.ac.id. dalam pernyataan pers tersebut terdapat 5 poin yaitu:


1. UNJ selalu menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat dengan mengedepankan rasionalitas dan tanggung jawab untuk mengembangkan lembaga.


2. UNJ senantiasa berusaha meningkatkan dan memperbarui seluruh tata kelola lembaga yang baik (good governance) agar menjadi universitas yang semakin kuat dan unggul, sehingga berkontribusi bagi kemajuan bangsa dan kemanusiaan.


3.  Salah satu upaya meningkatkan dan memperbarui tata kelola lembaga yang baik (good governance) adalah dilakukannya harmonisasi regulasi UNJ, diantaranya peninjauan terhadap draf pedoman pengusulan penganugerahan doktor kehormatan. Peninjauan terhadap draf tersebut diperlukan karena terdapat ketentuan yang tidak berkesesuaian dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pasal 27, Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016, Statuta UNJ, dan Peraturan Rektor tentang pemberian gelar doktor kehormatan.


4. Rapat Senat UNJ pada 14 Oktober 2021 memutuskan perlunya harmonisasi regulasi mengenai ketentuan dalam draf pedoman yang tidak berkesesuaian dengan ketentuan yang disebutkan pada butir ketiga. Harmonisasi ini dilakukan bukan untuk memaksakan pemberian gelar doktor kehormatan kepada seseorang.


5. UNJ berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip integritas, legalitas, transparansi, kepatutan, dan kesetaraan pada setiap aktivitas, termasuk dalam pemberian gelar doktor kehormatan.


Dari 5 poin tersebut masih belum diketahui apakah gelar honoris causa tersebut akan diberikan atau tidak.


Sumber:

https://www.unj.ac.id/pernyataan-pers-universitas-negeri-jakarta-mengenai-pemberian-gelar-doktor-kehormatan/


https://www.vice.com/id/article/y3daxv/aliansi-dosen-tolak-rencana-unj-beri-gelar-doktor-honoris-causa-ke-maruf-amin-dan-erick-thohir?utm_source=viceidtw

0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Badan Penyelenggara Radio Siaran Educational Radio

Address:

Universitas Negeri JakartaGedung G Lantai 1 Ruang 101

Work Time:

Monday - Friday from 8am to 8pm

Phone:

0899-2107-7878