Rabu, 27 April 2022

PPKS UNJ : “Ngabuburit Online PPKS UNJ ft. Mahasiswa UNJ"


PPKS UNJ : “Ngabuburit Online PPKS UNJ ft. Mahasiswa UNJ”

Oleh: Cindini Febriani

 Sumber Gambar: @ppksunj

Jakarta- Kekerasan seksual semakin marak terjadi, tidak hanya pada kalangan masyarakat awam, bahkan para cendekiawan pun kerap menjadi korban juga pelaku dari kasus kekerasan seksual. Tidak pandang bulu. Dilansir dari Biro Pusat Statistik, pada tahun 2020 lalu ada 77% kekerasan seksual terjadi di Perguruan Tinggi dan 63% korban tidak memiliki keberanian untuk melapor. Data ini telah berkembang lebih tinggi dari tahun 2015-2019 yang mana hanya ada 25% kekerasan seksual terjadi. 


Oleh karena itu, Kementrian Pendidikan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi atau Permen PPKS (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 100). Maka telah diputuskan bahwa setiap perguruan tinggi harus membentuk SATGAS PPKS ini, sebagai upaya pencegahan atas terjadinya kasus kekerasan seksual hingga kekerasan gender berbasis online (KGBO). 


Pada hari Selasa, 26 April 2022 telah diselenggarakan sosialisasi terkait pembentukan satuan tugas kekerasan seksual di Universitas Negeri Jakarta, satgas ini diberi nama Pencegahan Penanggulangan Kekerasan Seksual (PPKS). Sosialisasi dilaksanakan secara online melalui platfom Zoom Meeting, hal ini dilakukan guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada mahasiswa dan seluruh elemen masyarakat yang menjadi bagian dari UNJ. 




(Gambar 1.1 Sosialisasi PPKS UNJ)


Kegiatan ini dihadiri oleh Dosen dan Mahasiswa UNJ, sosialisasi ini juga sebagai bentuk pengenalan, bahwa UNJ akan mulai melaksanakan recruitment Panitia Seleksi (PANSEL) dan Anggota Satgas PPKS yang mana terdiri dari dua dosen dan minimal lima mahasiswa dengan ketentuan yang telah di berlakukan oleh Kemendikbud di laman informasi seputar kekerasan seksual. Kolaborasi keduanya sebagai bentuk upaya untuk menyuarakan keadilan dan meluruskan hal-hal yang keliru. Dengan adanya PPKS di UNJ maka diharapkan akan membantu para mahasiswa untuk lebih berani sebagai korban untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual kepada pihak yang berwenang di kampus yaitu petugas PPKS. 


Bagi para mahasiswa UNJ atau Edufriend nih yang tertarik dan memiliki keinginan untuk menyuarakan keamanan dan keadilan bersama langsung cek di link resmi Kemendikbud ya!!! http://merdekadarikekerasan.kemdikbud.go.id/. “Merdekakan dunia pendidikan Indonesia dari kekerasan seksual!.”

#GerakBersama #AmanBersama 


0 komentar:

Posting Komentar

Contact

Talk to us

Badan Penyelenggara Radio Siaran Educational Radio

Address:

Universitas Negeri JakartaGedung G Lantai 1 Ruang 101

Work Time:

Monday - Friday from 8am to 8pm

Phone:

0899-2107-7878