Sekolah
Tatap Muka Dimulai? Sudah Siapkah Para Peserta Didik?
Setelah 2 tahun pandemi melanda Indonesia yang
membuat kegiatan belajar mengajar di sekolah terpaksa dihentikan dan dialihkan
ke sekolah online. Banyaknya kendala yang dirasakan selama pembelajaran online
membuat banyak guru dan siswa berharap agar sekolah segera dibuka. Kebijakan
PPKM yang sekarang sudah menurunkan level nya di tiap-tiap kota disambut baik
oleh masyarakat khususnya guru dan murid yang daerah nya di wilayah PPKM level
3 dan 2. Dengan diturunkan nya level PPKM, pemerintah memutuskan untuk melakukan
uji coba tatap muka, agar bisa kembali belajar mengajar seperti dulu.
Hal - hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan
izin 4 pihak yaitu :
- Pemda atau Dinas Dikbud, kepala sekolah, perwakilan
orang tua siswa.
- Tersedianya tempat cuci tangan yang memadai.
- Mengatur meja kursi untuk jaga jarak dan membatasi
murid 30 sampai 50%.
- Hari dan jam pelajaran mengikuti peraturan
pemerintah.
- Setelah selesai pembelajaran tatap muka, sekolah diwajibkan
untuk menyemprotkan desinfektan di setiap ruangan.
Sumber
0 komentar:
Posting Komentar