Minggu, 31 Juli 2016

Batas Nilai Kelulusan Mata Kuliah

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 133/PR1/TU/2016 yang dikeluarkan oleh Universitas Negeri Jakarta tentang Batas Nilai Kelulusan Mahasiswa, berikut adalah poin-poin yang ditetapkan :
1. Batas nilai lulusan untuk mata kuliah tatap muka minimal C;
2. Batas nilai tersebut pada butir 1 berlaku sejak semester genap 2015/2016 (semester 104);
3. Bagi mahasiswa yang mendapatkan nilai dibawah C yang diperoleh sejak 104 dinyatakan tidak lulus untuk mata kuliah tersebut dan wajib mengulang sampai mendapat nilai minimal C.

3 komentar:

  1. maximal nilai c berapa biji dan untuk semua angkatan ?

    BalasHapus
  2. maximal nilai c berapa biji dan untuk semua angkatan ?

    BalasHapus

Contact

Talk to us

Badan Penyelenggara Radio Siaran Educational Radio

Address:

Universitas Negeri JakartaGedung G Lantai 1 Ruang 101

Work Time:

Monday - Friday from 8am to 8pm

Phone:

0899-2107-7878